Kompas TV nasional hukum

Berorasi di UBK, Mahfud MD Sebut Jual Beli Kasus dan Vonis Banyak Terjadi: Saya Punya Buktinya

Kompas.tv - 30 November 2023, 14:46 WIB
berorasi-di-ubk-mahfud-md-sebut-jual-beli-kasus-dan-vonis-banyak-terjadi-saya-punya-buktinya
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membahas mafia hukum saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara wisuda sarjana dan magister hukum Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dalam orasinya, Mahfud mengatakan Indonesia memiliki hukum tetapi masih banyak ketidakadilan.

“Kita punya hukum, tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana,” tuturnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Bahkan, kata Mahfud, penegakan hukum masih diwarnai berbagai transaksi, mulai dari jual beli kasus hingga vonis.

Baca Juga: Hari Ke-3 Kampanye: Muhaimin ke Glodok, Gibran Berkantor di Balai Kota Solo, Mahfud Orasi Ilmiah

“Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli kasus, jual beli vonis.”

“Orang boleh marah. ‘Pak Mahfud kok bilang begitu?’ Saya punya buktinya, banyak kalau minta buktinya. Vonis bisa dibeli, kasus bisa dibeli, bisa dipesan itu pasal-pasal, kalau ada kasus nanti ada mafianya datang,” bebernya.

Mahfud kemudian menjelaskan cara kerja mafia hukum tersebut.

“'Tolong nanti pasal sekian saja dakwaannya, yang nangani nanti penyidiknya ini.' Udah dipesan lebih dulu. Nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi. Itulah yang kemudian disebut dengan mafia hukum,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan kenapa terjadi banyak masalah hukum, padahal jika dilihat dari sudut aturan atau norma, semua bagus.

“Kenapa orang kok masih melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti itu? Karena hukum hanya dipahami sebagai norma, pasal-pasal, pasal sekian, pasal sekian, normanya begini maksudnya ini.”

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Buka Penggalangan Dana, Masyarakat Bisa Sumbang Rp10 Ribu

“Itu kalau hukum hanya dipahami seperti itu, maka hukum itu bisa sesat, karena satu masalah bisa dilihat sebagai pasal yang berbeda,” tambahnya.

Seharusnya, kata dia, penegakan hukum berdasar pada etika dan moral.

“Lalu apa yang tidak ada? Tidak ada etika dan moral, yang seharusnya menjadi dasar penegakan hukum.”


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x