Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Besok

Kompas.tv - 30 November 2023, 21:01 WIB
firli-bahuri-bakal-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-besok
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri,  disebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dijadwalkan Jumat (1/12/2023) besok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut konfirmasi kehadiran Firli tersebut disampaikan pihak kuasa hukumnya.

"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi," kata Ade, dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

"Untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," imbuhnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11).

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo, Selasa (28/11).

Ia menyebut pemeriksaan akan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang: Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seperti dikeathui, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.


Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita kepolisian. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Belum Kemasi Barang di Kantor usai Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK

 

 




Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x