Kompas TV nasional hukum

Soal Klaim Nama Firli Bahuri Dicatut di Chat SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 3 Desember 2023, 16:40 WIB
soal-klaim-nama-firli-bahuri-dicatut-di-chat-syl-ini-kata-polda-metro-jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). Polda Metro Jaya merespons terkait pernyataan kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar yang membantah kliennya pernah berkomunikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bukanlah kliennya.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mengeklaim bahwa orang yang berkomunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bukan kliennya, melainkan orang lain.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut setiap tersangka memiliki hak untuk mengeklaim atau membantah atas temuan fakta penyidikan.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya tidak akan mengejar pengakuan tersangka maupun tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.

Penyidik kata dia akan profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nama Firli Bahuri Dicatut dalam Chat SYL: Tuduhan Beliau Terbantahkan

Sementara itu, Ade berujar, bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal 2 alat bukti yang sah. 

"Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengeklaim dalam barang bukti screenshot atau tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai Firli.

Ian menyebut, SYL sudah mengaku bahwa orang yang ada dalam percakapan tersebut memang orang lain yang mencatut nama Firli.

“SYL (Syahrul Yasin Limpo) mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

“Seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Firli dan itu diakui oleh SYL,” ucapnya.


Menurut penjelasannya, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, tetapi nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.

“Pemeriksaan hari ini membuka jalan terang, tuduhan ke Firli tidak betul. Kecenderungan fakta yang sangat kuat adalah percakapan antara SYL dengan orang yang mengaku Firli,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Respons Soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Sebut Penyidik Punya Pertimbangan Sendiri



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x