Kompas TV nasional hukum

Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan

Kompas.tv - 4 Desember 2023, 15:49 WIB
kata-kapolri-listyo-sigit-soal-firli-bahuri-belum-ditahan-yang-penting-kasusnya-dituntaskan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/8/2023). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Lantaran pihak swasta tersebut tidak juga mengosongkan lahan seluas 13 hektar di kawasan GBK, tempat dimana Hotel Sultan berdiri. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit buka suara terkait penyidik Polda Metro Jaya yang belum juga menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” kata Listyo Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo pada Rabu

“Namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses.”

Menurut Listyo Sigit, yang terpenting saat ini adalah pihaknya komitmen untuk membawa perkara dugaan pemerasan tersebut hingga ke pengadilan. Listyo Sigit memastikan bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi itu.

"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Kapolri.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah diperiksa pada hari ini, Jumat (2/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi atau Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Ketua KPK nonaktif tersebut.

Baca Juga: Muncul Wacana Interpelasi DPR Usai Agus Rahardjo Ngaku Diminta Setop Kasus E-KTP, Ini Reaksi Jokowi

Menurut Kombes Arief, penahanan terhadap Firli Bahuri sekarang ini belum diperlukan. Namun demikian, Arief tak menjelaskan lebih jauh lagi.

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Kombes Arief, Jumat (2/12/2023).

Ia hanya mengatakan bahwa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya baru akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” ucapnya. 

Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan Firli kemarin dimulai dari pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri dicecar dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Baca Juga: Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Kombes Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.


Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Brigjen Pol. Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.

Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x