Kompas TV nasional peristiwa

Kominfo Akan Awasi ASN dalam Pemilu 2024, Ketahuan Nge-Like Kampanye di Medsos Bisa Dapat Hukuman

Kompas.tv - 4 Desember 2023, 18:17 WIB
kominfo-akan-awasi-asn-dalam-pemilu-2024-ketahuan-nge-like-kampanye-di-medsos-bisa-dapat-hukuman
Ilustrasi ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengembangkan media sosial khusus untuk Aparatur sipil negara (ASN), yang diberi nama SmartASN. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan bahwa Kominfo akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial untuk memastikan mereka tidak mendukung atau mempromosikan peserta pemilu tertentu.

Usman juga menekankan para ASN untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Ia juga menekankan bahwa ASN dilarang melakukan aktivitas yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan politik di media sosial, termasuk tindakan sekecil menyukai unggahan kampanye.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK

"ASN untuk nge-like aja itu dilarang. Untuk nge-like kampanye-kampanye di medsos itu dilarang," kata Usman sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam konteks demokrasi.

"Nah, selain kita memantau hoaks ya, bahkan Kominfo juga ikut serta dalam memantau dan mengawasi netralitas ASN di ruang digital," ujarnya.

Baca Juga: Erupsi Marapi, 6 Pendaki Selamat Dirawat Intensif Karena Luka Bakar dan Patah Tulang

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN, Kominfo telah bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Kerjasama ini mencakup tindakan pencegahan dan pemantauan untuk menghindari pelanggaran netralitas oleh ASN di ruang digital.

Usman Kansong menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas oleh ASN akan mengakibatkan hukuman yang serius, yang bisa berkisar dari sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga: 1 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbang Hasundutan Ditemukan Meninggal Dunia

Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang tentang ASN, yang menegaskan komitmen terhadap netralitas dan integritas ASN.

"Jadi, hukuman atau sanksi buat ASN itu sudah diatur di dalam UU tentang ASN. Jadi ada UU yang baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa. Nanti komisi ASN yang akan menilai," tutur Usman.

Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan Netralitas ASN

Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, yang mengukur tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah.

Baca Juga: Ganjar Hadiri Kampanye Terbatas di Kota Palu

Provinsi Maluku Utara tercatat sebagai daerah paling rawan, diikuti oleh Sulawesi Utara dan Banten. Data ini menjadi indikator penting dalam upaya memastikan netralitas ASN selama pemilu.

Berikut data terkait indeks kerawanan Pemilu sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.

  • Maluku Utara: 100
  • Sulawesi Utara: 55,87
  • Banten: 22,98
  • Sulawesi Selatan: 21,93
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40

Baca Juga: Baru Dua Bulan Selesai Dibangun Tembok Penahan Tanah Ambruk

  • Kalimantan Timur: 6,01
  • Jawa Barat: 5,48
  • Sumatera Barat: 4,96
  • Gorontalo: 3,90
  • Lampung: 3,90



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x