Kompas TV nasional rumah pemilu

Ditanya Anies Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres, Ganjar: Mari Hadirkan Kembali UU KKR

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 06:40 WIB
ditanya-anies-tragedi-kanjuruhan-dan-km-50-di-debat-capres-ganjar-mari-hadirkan-kembali-uu-kkr
Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan Capres nomor urut 2 Anies Baswedan dalam acara debat perdana KPU di Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku ingin menghadirkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) untuk menuntaskan Tragedi Kanjuruhan dan kasus Penembakan di Kilometer 50.

Ganjar menyampaikan ide tersebut saat menjawab pertanyaan dari Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dalam acara debat perdana Capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.

Anies bertanya kepada Ganjar, di beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yakni Tragedi Kanjuruhan dan Penembakan di Kilometer 50, rasa keadilan belum muncul meski proses hukum sudah dijalankan.

"Ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu kita bahas di sini. Peristiwa Kanjuruhan dan Peristiwa Kilometer 50, di situ proses hukum sudah dijalankan, tetapi rasa keadilan masih belum muncul," kata Anies. 

"Pada saat ini, kita menyaksikan masih banyak pertanyaan bahkan keluarga-keluarga korban masih mempertanyakan."

"Karena itu, saya ingin bertanya kepada pak Ganjar. Saya posisinya adalah ini harus dituntaskan, ini harus bisa menghadirkan rasa keadilan, bukan saja soal legalnya yang sudah diselesaikan, saya ingin tanya posisi Pak Ganjar di dalam dua peristiwa ini, terima kasih," pungkas Anies, dikutip dari tayangan Live KompasTV.

Baca Juga: Ganjar Tanya Makam Orang Hilang di Kasus Pelanggaran HAM Berat, Prabowo: Itu Tendensius

Ganjar lantas menanggapi pertanyaan Anies bahwa dua kasus tersebut bisa dituntaskan dengan berpihak kepada korban.

"(Tragedi -red) Kanjuruhan, kita bisa bertemu dengan pencari fakta. Kita bisa melindungi korban. Kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban, termasuk di Kilometer 50," jawab Ganjar.

"Ketika kita bisa bereskan semuanya, maka kita akan naik dalam satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian mencari keputusan yang adil bisa dilakukan? Jawaban saya: bisa," ujarnya.

Ia mendorong agar pemerintah berani menuntaskan dan mengajak masyarakat untuk tidak berlarut-larut dalam persoalan ketidakadilan pada masa lalu.

"Jadi dalam pemerintahan ini mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut, sehingga apa yang terjadi, ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi. Sensi terus karena tidak pernah ada keputusan," ucap Ganjar.

"Maka cara-cara ini harus dihentikan dan kita mesti berani tegas, kadang-kadang kita harus berpikir dalam situasi yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Ganjar soal Kasus Pelanggaran HAM, Prabowo: Come On, Jangan Dipolitisasi

Ganjar lantas mengajak agar UU KKR, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, diciptakan atau dihadirkan kembali di Indonesia.

"Mari kita ciptakan kembali UU KKR, mari kita hadirkan kembali UU KKR, agar seluruh persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bereskan dengan cara itu," tegasnya.

"Sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti itu yang perlu dituntaskan," sambung Ganjar Pranowo.

Ia pun menekankan bahwa dirinya akan menuntaskan persoalan itu apabila terpilih menjadi Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Menanggapi Ganjar, Anies mengatakan bahwa jawaban dari Capres yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kurang menyeluruh atau komprehensif.

"Jawabannya kurang komprehensif, karena masalahnya lebih kompleks daripada itu Pak Ganjar," kata Anies.

Baca Juga: Prabowo Sebut Hakim harus Independen, Ganjar: Komentar Bapak terhadap Putusan MK?

Anies mengatakan, minimal ada empat hal yang harus dilakukan dalam menuntaskan dua kasus tersebut. 

Pertama, proses hukum yang menghasilkan keadilan. 

Kedua, ia mengatakan pemerintah perlu mengungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan umum.

Ketiga, sambung dia, harus ada kompensasi bagi korban. 

Keempat, lanjut Anies, negara harus memberikan jaminan agar peristiwa serupa tidak berulang kembali.

Ia menegaskan, empat hal itu harus dikerjakan oleh pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

"Maka kita tidak bisa abu-abu seperti yang tadi disampaikan," kata Anies merujuk pada jawaban Ganjar.

Anies juga mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan investigasi ulang untuk menyelamatkan institusi penegak hukum.

Baca Juga: Paparkan Visi-Misi, Ganjar Ceritakan Pendeta di Merauke yang Bantu Ibu Melahirkan

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, tiga capres yang akan maju di Pilpres 2024 mengikuti debat perdana di KPU semalam, Selasa (12/12).

Tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan debat capres berlangsung selama 150 menit. 

Durasi debat selama 120 menit itu dibagi menjadi enam segmen. Sementara 30 menit sisanya untuk pariwara.

Segmen pertama adalah momen peserta Pilpres 2024 memaparkan visi dan misi sesuai tema yang ditetapkan. Capres bisa saling sanggah pada segmen kedua, ketiga, keempat dan kelima. 

Sesi terakhir khusus untuk penyampaian pernyataan penutup tiap capres.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x