Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik, Ini Alasannya

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 11:38 WIB
firli-bahuri-minta-dewas-kpk-tunda-sidang-etik-ini-alasannya
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Dia memaparkan, jika dalam sidang etik pada 20 Desember 2023 Firli Bahuri tidak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan sidang tersebut.

"Dan apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang akan tetap dilanjutkan," sambungnya.

Tetapi apabila Firli sudah ditahan, Albertina menyebut Dewas KPK akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menghadirkannya.

"Kita tetap koordinasi dengan Polri," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Alexander Marwata untuk Kasus Pemerasan SYL, Karopenmas: Permintaan Firli Bahuri

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Sebab, ditemukan cukup alasan untuk melanjutkan perkara itu.

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat, 8 Desember 2023.

Menurut penjelasannya, Dewas KPK telah menemukan tiga dugaan pelanggaran etik Firli.

Pertama, terkait pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas (Peraturan Dewas KPK) 3/2021," jelas Tumpak.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x