Kompas TV nasional hukum

Unpri Minta Kapolda Sumut Tindak Anggota Polisi Polrestabes Medan Geledah Kampus Tanpa Surat

Kompas.tv - 15 Desember 2023, 14:27 WIB
unpri-minta-kapolda-sumut-tindak-anggota-polisi-polrestabes-medan-geledah-kampus-tanpa-surat
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Kolonel Ckm (Purn) Susanto memberikan klarifikasi penemuan mayat di Unpri Medan merupakan kadaver atau tubuh manusia yang diawetkan untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran Unpri, Rabu (13/12/2023). (Sumber: YouTube PrimTV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak anggota polisi dari Polrestabes Medan yang melakukan tindakan tanpa prosedur saat mengeledah kampus. 

Wakil Dekan FK Unpri Kolonel Ckm (Purn) Susanto mengingatkan kampus merupakan instansi pendidikan yang memiliki integritas.

Susanto menilai tindakan anggota polisi yang semena-mena melakukan pengeledahan di Unpri telah melanggar aturan. 

Pihaknya juga mempertanyakan urgensi para anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.

Susanto menjelaskan informasi yang diterima kampus ada peristiwa pembunuhan di lingkungan Unpri. Jika hal tersebut benar terjadi, dirinya menjadi orang pertama melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolda Sumut Sebut Lima Mayat yang Ditemukan di Kampus Unpri Medan Diperoleh secara Legal

Sebaliknya jika pihak kepolisian mendapat laporan dugaan pembunuhan di Unpri, polisi dapat berkoordinasi ke pihak kampus dengan menjelaskan kronologi kejadian. 

Kemudian kapan pelaporan dibuat, siapa korban, siapa terduga pelaku dan bukti-bukti penyelidikan yang sudah dijalankan. 

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum polisi dari Polrestabes Medan yang kurang koordinasi karena pimpinan universitas tidak pernah dimintai keterangan secara resmi," ujarnya dalam video klarifikasi di YouTube PRIM TV diunggah Rabu (15/12/2023). 

Susanto menjelaskan dugaan temuan mayat di Unpri adalah informasi yang tidak benar. Mayat tersebut merupakan penunjang pembelajaran di Fakultas Kedokteran yang sudah berdiri sejak 2008. 

Ia juga menegaskan bukan hanya Unpri yang memiliki kadaver atau tubuh manusia yang diawetkan
untuk praktik kedokteran. Seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia pastinya memiliki kadaver sebagai media pembelajaran. 

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kadaver dan Aturan Mayat Jadi Bahan Praktik Mahasiswa Kedokteran | SINAU

"Untuk menunjang proses belajar mengajar, salah satunya ada laboratorium anatomi atau ilmu urai. Di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajar adalah kadaver. Di laboratorium tersebut terdapat lima kadaver, satu perempuan dan empat laki-laki. Kadaver tersebut telah diadakan oleh rektor terdahulu," ujar Susanto. 

Lebih lanjut Susanto menegaskan Unpri Medan menaati aturan kadaver sebagi media dan Ilmu Anatomi juga telah diatur dalam Undang-Undang.

Pihaknya berharap tindakan oknum polisi dari Polrestabes Medan mendapat evaluasi internal. Selain melakukan pengeledahan tanpa koordinasi, oknum tersebut juga memerintahkan untuk mengosongkan kampus.

Padahal saat itu sudah diberikan izin untuk pemeriksaan. Dengan perintah itu, pihak kampus sangat keberatan dan saat bersamaan sedang berlangsung proses pembelajaran kuliah, praktikum, dan ujian. 

Bahkan ada ancaman untuk memberi garis polisi sehingga memancing keributan antara mahasiswa dengan petugas kepolisian. 

Baca Juga: Beredar Video CCTV Mobil Pikap Bawa Boks Biru di UNPRI, Polisi Akan Selidiki

"Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menindak oknum yang telah bertindak semena-mena di Unpri. Kami juga menanyakan urgensi oknum tersebut mengeledah tanpa ada surat kepada kami," ujarnya. 

"Harapan kami kepada penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan seluruh aspek hingga efek dari tindakan yang ditimbulkan. Karena kampus merupakan instansi pendidikan yang memiliki integritas," pungkas Susanto. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x