Kompas TV nasional hukum

Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 19:04 WIB
alexander-marwata-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri-dalam-kasus-dugaan-pemerasan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023). Alexander menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penolakan tersebut disampaikan Alex melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya telah menerima surat tersebut pada Selasa (19/12/2023) sore.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Ade dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut penjelasannya, Alex tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi karena  kesibukannya menjalankan tugas sebagai wakil ketua KPK.

Sebelumnya, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan Firli pada Kamis (14/12) lalu.

Namun Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Telah Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Kejaksaan

Adapun penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Pada sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (19/12), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x