Kompas TV nasional hukum

Reaksi Polda Metro Jaya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Alasannya Tidak Wajar dan Tak Patut

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 17:41 WIB
reaksi-polda-metro-jaya-firli-bahuri-mangkir-pemeriksaan-alasannya-tidak-wajar-dan-tak-patut
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Hari ini, Kamis (21/12) Firli mangkir lagi dari pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan pada hari ini, Kamis (21/12/2023).

“Hari ini tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya pada Kamis. 

Kombes Trunoyudo menjelaskan ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini telah disampaikan melalui surat oleh penasihat hukumnya.

Baca Juga: Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir 2 Kali dalam Pemeriksaan

Namun, ungkapnya, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Ketua KPK nonaktif tersebut dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.

“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar dia, dalam rilis yang diterima Kompas.tv.

Karena sebab itu, kata dia, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo menuturkan bahwa agenda pemeriksaan Firli Bahuri pada Kamis ini sebetulnya untuk mendalami soal seluruth harta benda yang dimiliki tersangka.

Sebab, penyidik memperoleh fakta baru bahwa ada asset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima

“Dan belum diterangkan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya,” tutur dia.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mengenai harta bendanya yang tidak dilaporkan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x