Kompas TV nasional peristiwa

Ada Dispensasi, SIM yang Mati saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 08:05 WIB
ada-dispensasi-sim-yang-mati-saat-natal-2023-dan-tahun-baru-2024-bisa-diperpanjang-tanpa-bikin-baru
Ilustrasi. SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, ini aturannya. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru) bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru 2023-2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan liburnya pelayanan SIM pada 25-26 Desember 2023 di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling.

Pelayanan perpanjangan SIM pada 30, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024 di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling, juga libur.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu bikin baru.

Baca Juga: Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Bakal Bawa Barang Bukti

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Dijelaskan lebih lanjut, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan pada 27-28 Desember 2023.

Sementara bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 30 Desember 2023-1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Namun, apabila pemegang SIM tidak memperpanjang masa berlaku SIM sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, harus bikin SIM baru.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

- Bukti cek kesehatan.

- Bukti tes psikologi.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Ledakan Smelter di Morowali Bertambah Jadi 18 Orang

2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

- Pemohon melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

- Pemohon melakukan pengambilan foto.

- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

3. Biaya perpanjangan SIM 

- Biaya perpanjangan SIM A dan A umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM D khusus D1: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x