Kompas TV nasional peristiwa

Berita Kompas 1969: Paksa RRI Siarkan Dekrit Dewan Revolusi, Kapten Suradi Dituntut Hukuman Mati

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 01:00 WIB
berita-kompas-1969-paksa-rri-siarkan-dekrit-dewan-revolusi-kapten-suradi-dituntut-hukuman-mati
Mantan Wakil Perdana Menteri dr Soebandrio divonis mati dalam sidang Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) karena dituduh terlibat dalam peristiwa G30S. (Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka (1965-1973)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di bawah judul Ex Kapten Suradi Dituntut Hukuman Mati, Harian Kompas yang terbit pada 27 Januari 1969 menurunkan laporan Mahkamah Milter Dan V Jaya yang menyidangkan terdakwa eks Kapten Suradi Prawiromihardjo (43 tahun). Di bawah judul besar itu, kemudian ada subjudul Paksa RRI Menjiapkan Dekrit Dewan Revolusi.

Kapten Suradi adalah Kasi I DAM V Djaya, yang dituduh memaksa pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) menyiarkan Dekrit Dewan Revolusi.

Selanjutnya, berikut isi Harian Kompas itu, dengan ejaan aslinya: 

Baca Juga: Rangkuman Sejarah G30S/PKI yang Diperingati Tiap 30 September, Tujuan dan Nama Jenderal yang Tewas

MAKAMAH MILITER DAM V Djaja dalam sidangnja jang berlangsung di aula depan Komplek 0505 Djakarta Timur, hari Sabtu kemarin melandjutkan pemeriksaan atas terdakwa ex Kapten Suradi Prawiromihardjo (43 tahun) kelahiran Gondong, Ardjawinangun, Kabupaten Klaten djabatan terachir Kasi I DAM V DJAJA. Komandan pasukan Bima Sakti dalam rekwisitoar jang dikerdjakan selama 31/2 djam kepada terdakwa dituntut hukuman mati.

Tuduhan Oditur

Menurut oditur militer M. Sianturi, terdakwa telah bersalah pada tanggal 30 September 1965 atau setidaknja sekitar tahun 1965 telah mengadakan permufakatan djahat untuk menggulingkan Pemerintah Negara Republik Indonesia jang sjah atau melakukan pemberontakan militer dengan setjara mengangkat sendjata melawan pemerintah jg sah. Dengan itu terdakwa melanggar pasal 110 (1) jo pasal 107 KUHP pasal 66 KUHP.

Terdakwa djuga terbukti telah melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah jang sjah atau melakukan pemberontakan militer dan dengan demikian melanggar pasal 107 (91) jo 55 sub 1 KUHPT dan pasal 65 (1) KUHP jo 55 91) KUHPT kedua tuduhan tersebut dihubungkan dengan pasal 2 Undang2 No. 5/1969 (ex penpres No. 5/1959).

Selandjutnja oditur, bahwa terdakwa selaku anggota TNI telah menjelewengkan Pantjasila dan Sapta Marga. Terdakwa disamping anggota TNI adalah djuga anggota PKI setia dari Komunisme dan Marxisme/Leninisme, meskipun setjara lahiriah adalah anggota ABRI, terdakwa selandjutnja berkejakinan hanja PKI-lah jang dapat membela nasib rakjat, hal ini terbukti dari diskusi2 jang diadakannja.

Penjiaran Dekrit Dewan Revolusi di RRI

Dalam rangka usahanja untuk menggulingkan kekuasaan Pemerintah jang sah, setelah terdakwa menerima konsep Dekrit Dewan Revolusi dan keputusan Dewan Revolusi tentang pendemisioneran Kabinet pada waktu itu dan penetapan pangkat dikalangan militer, terdakwa pergi ke RRI studio pusat dan memaksa kepada petugas RRI dengan antjaman sendjata untuk menjiarkan dekrit tersebut terdakwa dalam siaran sentral dimana terdakwa pada waktu itu membawa dua sendjata pestol satu ditangan dan satu disandangnja.

Baca Juga: Keluarga Istri Sedih Ganjar Pernah Dituduh PKI dan Abangan: Mas Ganjar Sosok yang Agamis

Oleh oditur dituntut pula agar terdakwa ditajbut segala haknja untuk mendjadi anggota ABRI dan supaja ditjabut pula semua bintang djasa dan satya lentjana jang pernah diterimanja.


Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol (CKH) Sunarto SH dan hakim2 perwira Major Safei dan Major Panggabean sedang terdakwa dibela oleh BMH Pinajungan SH. Untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dan pembela dalam menjusun pledoinja sidang di tunda sampai tanggal 2 Februari jang akan datang. 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x