Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Usut Laporan Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks soal Mikrofon yang Dipakai Gibran

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 06:35 WIB
bareskrim-polri-usut-laporan-dugaan-roy-suryo-sebarkan-hoaks-soal-mikrofon-yang-dipakai-gibran
Roy Suryo. Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Roy Suryo yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks terkait mikrofon yang dipakai cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri masih menganalisis laporan terhadap Roy Suryo yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks terkait mikrofon yang dipakai oleh Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres, 22 Desember 2023.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan soal Bagi-bagi Susu di Car Free Day, Bawaslu: Kami Tak Mau Memaksa Pak Gibran

Setelah menerima laporan, Kombes Erdi menuturkan penyidik akan melanjutkannya ke tahap analisis untuk kemudian mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ucap dia.

Ia memastikan semua laporan yang masuk, tak terkecuali terhadap Roy Suryo akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan dengan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Berujung Dikenai Sanksi Skorsing hingga Tak Dapat Tunjangan

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait dengan tuduhan tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka saat debat yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jumat 22 Desember 2023.

Melalui akun media sosial X miliknya yang bernama @KRMTRoySuryo1, dia menulis sejumlah cuitan karena menilai adanya kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.

Pernyataannya selanjutnya, "Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar."

Baca Juga: Setelah Videonya Viral, Warga Cilincing Bantah Telah Dimintai KTP dan KK usai Kunjungan Prabowo


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x