Kompas TV nasional hukum

Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 12:01 WIB
tak-terbukti-bersalah-haris-azhar-divonis-bebas-soal-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-pandjaitan
Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menyampaikan tanggapan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Baca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia

Dalam tuntutannya, Jaksa membeberkan lima poin yang dapat memberatkan Haris Azhar.

Pertama, Haris tidak mengakui menyesali perbuatannya. 

Kedua, lanjut Jaksa, Haris dinilai telah mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak

Ketiga, terdakwa Haris Azhar dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

Keempat, Haris Azhar dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan.

Terakhir, Haris Azhar disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung. 

Sementara hal yang meringankan terdakwa Haris Azhar tidak ada atau tidak ditemukan.

Baca Juga: Jawaban Luhut saat Dicecar Kuasa Hukum Haris Azhar soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x