Kompas TV nasional hukum

PPATK: Perputaran Dana Judi Online Sepanjang 2023 Capai Rp327 Triliun

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 19:20 WIB
ppatk-perputaran-dana-judi-online-sepanjang-2023-capai-rp327-triliun
Ilustrasi. PPATK mengungkapkan, perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. (Sumber: Wpadington/Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

“Marak terjadi di tahun 2023 itu terkait dengan transaksi judi online, khususnya dilakukan secara online, total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah 327 triliun rupiah dalam 168 juta transaksi,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).

“Dari total perputaran dana pada tahun 2023 tersebut ditemukan sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34.512.310.393.734.”

Ivan menuturkan, setidaknya sejak 2017 hingga 2023 perputaran dananya mencapai lebih dari Rp517 triliun.

Baca Juga: Gibran: Selamat Ulang Tahun PDIP, Semoga Teman-teman Semakin Solid

“Jadi kalau kita total temuan judi online pada tahun 2023 ini dengan temuan judi online pada tahun-tahun sebelumnya, itu angkanya adalah Rp517 triliun, lebih dari Rp517 triliun. Jadi kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah masyarakat kita,” jelasnya.

“Tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017, berarti teman-teman bisa lihat bahwa temuan PPATK sangat signifikan untuk tahun ini saja,”

Oleh karena itu, kata dia, PPATK berharap perputaran dana judi online tahun ini dapat berkurang.

Ia kemudian mengungkap modus yang dipakai pelaku judi online untuk menampung dana.

“Modus yang dilakukan antara lain menggunakan rekening orang lain yang diperoleh dari praktek peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online,” kata Ivan.

Baca Juga: Rahmat Bagja Pernah Dilarang Masuk Percetakan Surat Suara Pemilu, karena Pakai Atribut Bawaslu

Kemudian, sambungnya, dana tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.

Ivan menambahkan, nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total sebanyak lebih dari Rp5 triliun.

“PPATK telah melakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening dan total saldo di dalam rekening tadi yang sudah kita hentikan adalah Rp160.680.725.927 total saldonya di dalam 3.935 rekening yang sudah kami hentikan.”


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x