Kompas TV nasional hukum

Kendaraan Hasil Curian di Gudang TNI AD Ternyata Dijual ke Timor Leste, Pelaku Untung Rp4 Miliar

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 09:19 WIB
kendaraan-hasil-curian-di-gudang-tni-ad-ternyata-dijual-ke-timor-leste-pelaku-untung-rp4-miliar
Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Kemudian, lanjut Wira, untuk kendaraan roda empat ditampung oleh mereka dengan harga kisaran antara Rp60 juta sampai Rp120 juta. 

"Ini tergantung merek kendaraan tersebut, kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 juta- Rp200 juta per unit," katanya.

Baca Juga: Buntut Kasus Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Anggotanya, TNI AD Evaluasi SOP Pengamanan Gudang

Wira menyebutkan para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapatkan penghasilan senilai sekitar Rp400 juta rupiah. 

Dengan demikian, maka besaran keuntungan para pelaku per tahunnya mencapai angka sekitar Rp3 miliar sampai Rp 4 miliar.

Dari hasil barang bukti yang didapat di gudang tersebut, ada beberapa kendaraan yaitu kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit.

Sementara untuk jumlah tersangkanya dalam kasus ini adalah lima orang, dua orang warga sipil dan tiga anggota TNI.

Untuk warga sipil berinisial MY berperan sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste.

"Tiga dari oknum TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS dan Praka J," katanya.


Baca Juga: Kronologi Keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam Penggelapan Ratusan Kendaraan, Motif Masih Didalami

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.  Kemudian Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.

Selain itu Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Sedangkan ketiga oknum TNI dikenakan Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan. Kemudian Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x