Kompas TV nasional hukum

OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Sebut terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 17:38 WIB
ott-bupati-labuhanbatu-kpk-sebut-terkait-suap-pengadaan-barang-dan-jasa
Foto arsip. Ketua KPK sementara Nawawi Pamolango menyebut OTT di wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan kasus dugaan suap barang dan jasa. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan kasus dugaan suap barang dan jasa.

Informasi tersebut disampaikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Kamis (11/1/2024).

"Soal pengadaan barang dan jasa," kata Nawawi, dikutip dari Antara.

Meski demikian, mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut enggan menjelaskan detail pengadaan barang-jasa apa yang membuat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terjaring OTT.

Pasalnya, kata dia, pihaknya masih bekerja mengusut kasus dugaan suap tersebut.

"Belum sampai ke sana, jadi baru disampaikan kepada kami bahwa ada giat OTT di sana dan teman-teman masih bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut 10 orang lebih terjaring OTT di Labuhanbatu, salah satunya Bupati Erik.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Kepala Daerah Perdana yang Kena OTT di 2024

"Sejauh ini ada sekitar 10 orang lebih yang ditangkap dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah bupati Kabupaten Labuhanbatu kemudian pejabat pemerintah kabupaten serta beberapa pihak swasta," kata Ali dalam keterangan video yang diterima Kompas.Tv, Kamis.

KPK, kata dia, juga turut mengamankan sejumlah uang sebagai alat bukti.

Ali menyebut para pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.

"Saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan oleh tim KPK sehingga perkembangan dari tangkap tangan ini tentu akan kami sampaikan berikutnya setelah memastikan seluruh proses dimaksud," jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca Juga: OTT Labuhanbatu Sumut: KPK Bawa Pihak yang Ditangkap ke Jakarta, Termasuk Bupati Erik Adtrada


 




Sumber : Kompas.TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x