Kompas TV nasional politik

Yusril Sebut Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 12:18 WIB
yusril-sebut-gerakan-pemakzulan-presiden-jokowi-inkonstitusional
Yusril Ihza Mahendra menyebut gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, inkonstitusional. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

"Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," katanya. 

Selain itu, kata Yusril, pemilu terancam gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. 

Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru. Ia mengatakan negara akan tergiring menuju keributan karena kevakuman kekuasaan.

"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga cawapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan."

"Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," kata Yusril.

Menurut dia, gerakan pemakzulan presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. 

Bahkan, DPR sendiri tidak mempunyai inisiatif apa pun untuk melakukan pemakzulan.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Soal Petisi 100 Usul Pemakzulan Jokowi: Lagi Ngimpi Kali Ya

"Saya mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan pileg dan pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti."

"Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45," kata Yusril.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x