Kompas TV nasional hukum

Babak Baru Kasus KDRT Pegawai BNN: Istri Cabut Laporan dan Sepakat Damai

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 13:58 WIB
babak-baru-kasus-kdrt-pegawai-bnn-istri-cabut-laporan-dan-sepakat-damai
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita. YA, istri dari aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A memutuskan untuk mencabut laporan polisi untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sumber: pkbijateng.or.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - YA, istri dari aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A memutuskan untuk mencabut laporan polisi untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus. Ia menyebut, pasangan suami istri tersebut sepakat untuk berdamai.

"Iya cabut laporan (korban dan pelaku) damai," kata Firdaus dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Menurut penjelasannya, YA mencabut laporan tersebut sejak Kamis (11/1/).

Alasan yang diterima polisi dari Yuliyanti adalah demi kebaikan keluarga dan anak-anaknya.

"Karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan," ujarnya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Atas pencabutan laporan tersebut, A yang sebelumnya sempat ditahan, kini telah ditangguhkan.

Baca Juga: Fakta-Fakta ASN BNN di Bekasi KDRT Istri: Dipicu Utang Pinjol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak kepolisian pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus KDRT itu bisa dihentikan atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, A seorang ASN BNN, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, YA (29).

KDRT yang dilakukan A terhadap istrinya itu disebut sudah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban juga sudah membuat laporan polisi.

Namun, saat proses penyelidikan, korban dan tersangka akhirnya berdamai dan rujuk. Sehingga proses penyelidikannya pun dihentikan.

KDRT kembali terjadi pada April 2022. Kemudian, A kembali menganiaya YA pada Februari 2023 hingga korban membuat surat pernyataan kepada kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi lantas menetapkan A sebagai tersangka.

Adapun motif A menganiaya YA cukup beragam, slaah satunya diduga sang istri memiliki utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) mencapai Rp30 juta tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Polisi Sebut ASN BNN di Bekasi Lakukan KDRT Berulang ke Istri, Kini Ditahan


 



Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta



BERITA LAINNYA



Close Ads x