Kompas TV nasional peristiwa

Penipuan Tilang Elektronik ETLE Beredar Lagi di WhatsApp, Kenali Ciri-cirinya!

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 08:10 WIB
penipuan-tilang-elektronik-etle-beredar-lagi-di-whatsapp-kenali-ciri-cirinya
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial diramaikan dengan beredarnya pesan tilang elektronik diduga palsu yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh akun X @undipmenfess, Sabtu (13/1/2024) yang membagikan tangkapan layar pesan tersebut.

Dalam unggahan tersebut pesan tilang ETLE tampaknya dikirim oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak kepolisian.

Banyak warganet yang merespons unggahan ini dengan komentar. Sebagian besar dari mereka menganggap bahwa pesan tersebut adalah bentuk penipuan.

Baca Juga: Kata Ketum PSSI Erick Thohir Usai Indonesia Kalah Lawan Irak di Piala Asia

Misalnya, seorang pengguna X menyarankan agar tidak membuka pesan itu karena dikhawatirkan akan menyebabkan kehilangan uang melalui perbankan online. Sementara akun lain seperti juga menyatakan pesan tersebut sebagai penipuan.

Unggahan mengenai penipuan tilang ETLE ini telah menarik perhatian besar di media sosial. Hingga Senin (15/1), unggahan dilihat oleh 1.4 juta orang dan menerima lebih dari 783 komentar.

Baca Juga: Kapan Simpan Permanen Akun SNPMB 2024? Ini Jadwal dan Caranya

Peringatan Resmi dari Kepolisian

Kepolisian, melalui akun X @TMCPoldaMetro, mengeluarkan peringatan pada tanggal 15 Januari 2024. Mereka menginformasikan bahwa penipuan tilang elektronik ETLE berformat APK melalui WhatsApp adalah palsu.

Mereka menekankan bahwa surat tilang elektronik asli hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia dan mengimbau masyarakat untuk waspada.

Baca Juga: Diduga Akibat Kebocoran Pipa Gas, 5 Bangunan di Medan Rusak Parah

“Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.

Cara Mengecek Kebenaran Surat Tilang Elektronik

Untuk memastikan kebenaran pesan tilang ETLE, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini.

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
  3. Pilih opsi “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pemberitahuan “No data available”.
  5. Jika terdapat pelanggaran, informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan.

Baca Juga: 6 Perjalanan KA Dialihkan Imbas Kereta Pandalungan Anjlok di Stasiun Tanggulangin Sidoarjo

Selalu pastikan untuk memverifikasi informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan masalah hukum atau keuangan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x