Kompas TV nasional hukum

MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia

Kompas.tv - 20 Januari 2024, 06:45 WIB
maki-gugat-pimpinan-kpk-minta-harun-masiku-disidangkan-secara-in-absentia
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bicara soal RUU Ekstradisi buronan RI-Singapura (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia atau dalam keadaan tidak hadir.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan lantaran dirinya ragu Harun Masiku akan tertangkap.

Adapun gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku

“Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap,” kat Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

“Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM (Harun Masiku.”

Boyamin mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” ujarnya. 

“Sehingga untuk mendobraknya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia.”

Baca Juga: Lewat Wahyu Setiawan, KPK Cari Keberadaan Harun Masiku dan Dalami Mekanisme Pemberian Suap

Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku diperlukan untuk mencegah perkara tersebut dipolitisasi.

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” tutur Boyamin. 

“Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik.”

Selain MAKI, gugatan tersebut diajukan oleh pihak-pihak lain yang menjadi pemohon, yakni Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, kemudian Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.

Termohon dalam gugatan tersebut adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Heran dengan Kinerja KPK: Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa?

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x