Kompas TV nasional hukum

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Irit Bicara usai Diperiksa KPK: Tanya ke Penyidik

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 19:12 WIB
eks-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-tanya-ke-penyidik
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/1/2024).

Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Pemeriksaan terhadap Azis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan berlangsung sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa penyidik pukul 17.02 WIB. 

Usai diperiksa, Azis tak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.

"Tanya ke penyidik ya," kata Azis, Selasa, dikutip dari Antara.

Ia pun kemudian memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Azis diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPPU dan suap dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)," kata Ali, Selasa.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan

Selain Azis, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia, ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, karyawan/staf kantor hukum Maskur Husain.

Sebagai informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD dari sejumlah pihak selama kurun masa jabatan Rita sebagai bupati.

Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita saat ini berstatus narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu.

Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemerintah Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Rita Widyasari Ungkap Azis Syamsuddin Minta Dirinya Berbohong: Dia Sampaikan Ada Skema Baru

 

Diberitakan Kompas.tv, Azis Syamsuddin sempat mendekam di penjara terkait kasus suap penanganan perkara di KPK.

Majelis hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Azis divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta pada Kamis, 17 Februari 2023. Dia kemudian bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu.

Hal itu dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, Selasa, 12 Desember 2023, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut penjelasannya, Azis dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.

Ia menuturkan, Azis mendapatkan remisi hukuman sebanyak 6,5 bulan.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," jelasnya.


 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x