Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya Hormati dan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 05:30 WIB
polda-metro-jaya-hormati-dan-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-kedua-firli-bahuri
Eks KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi  gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghormati langkah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. 

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Bidkum (Bidang hukum) menghormati gigatan praperadilan yang diajukan," kata Kombes Ade dalam konferensi pers, Selasa (23/1/2024).

"Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," sambungnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.

Lebih lanjut Ade Ary menyebut saat ini tim Bidhum Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan seluruhnya, termasuk berkas dan alat bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua Firli.

"Saat ini Bidkum sedang mempersiapkan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyebut selain mempersiapkan untuk menghadapi gugatan praperadilan, penyidik juga tengaj melengkapi berkas perkara milik Firli yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ditahan di Pemeriksaan Keempat Kasus Pemerasan SYL, Firli: Semua Saya Jelaskan

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan kembali gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Adapun pihak termohon dalam gugatan Firli Bahuri tersebut, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/1).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan untuk sidang praperadilan.

“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto, Selasa.

Atas permohonan praperadilan tersebut, Djuyamto menuturkan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.

Sementara untuk sidang perdana praperadilan kedua Firli akan digelar pada Selasa, 30 Januari 2024. 

Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan Mantan Mentan ke PN Jaksel!


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x