Kompas TV nasional hukum

Siskaeee Disebut Idap Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Kliennya

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 16:09 WIB
siskaeee-disebut-idap-gangguan-jiwa-jadi-alasan-kuasa-hukum-minta-penangguhan-penahanan-kliennya
Siskaeee saat tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film porno, Rabu (24/1/2024) malam. Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa menjadi alasan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu.

Penjemputan paksa ini dilakukan usai Siskaeee dua kali mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, " ujar Ade.

Menurut penjelasannya, Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Sleman, DIY, pada pukul 08.25 WIB pagi.

Siskaeee pun kemudian langsung dibawa ke Jakarta dan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Usai diperiksa, Siskaeee kemudian ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/1) malam.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. 

Baca Juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Akhirnya Jemput Paksa Siskaeee


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x