"Besaran beda2 sesuai standar yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan juga oleh Perda setempat. Termasuk konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian dengan mekanisme pencairan dan ketentuan yang juga mengacu kepada pengelolaan anggaran ABPN yang diatur oleh Kementerian Keuangan RI," tulis akun KPU, dikutip dari Tribunnews.
KPU menambahkan, ada indikator lain yang menyebabkan adanya perbedaan pada jumlah uang transport yang diterima KPPS. Satu di antaranya jarak tempuh dari rumah menuju tempat bimtek KPPS atau pelantikan.
"Setiap daerah memang berbeda beda besaran transportnya karena disesuaikan dengan perda setempat dan disepakati dengan pemerintah desa setempat. Kalau jarak menuju lapangan atau tempat pelantikan hanya 10-15 menit tentu beda dengan yg jarak tempuhnya 49-50 menit atau lainnya. Itu salah satu indikator," kata KPU.
Meski demikian, KPU memastikan, semua petugas KPPS yang mengikuti bimtek Pemilu 2024 akan mendapatkan uang transport.
Sebab, lanjutnya, uang transport sudah disiapkan dan dianggarkan oleh KPU pusat. Dana untuk uang transport juga telah didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota.
Dari KPU kabupaten/kota, uang diserahkan kepada PPS di setiap desa/kelurahan untuk dikelola dan dibayarkan kepada KPPS setelah bimtek.
Baca Juga: Protes Tak Dapat Uang 'Transport', Anggota KPPS di Kulonprogo DIY Datangi Kantor KPU!
Mengenai besaran uang transport yang akan diterima KPPS, lanjut KPU, sesuai ketentuan tergantung wilayahnya.
"Semua dapat, sudah dianggarkan dari KPU RI. Uang transport untuk pelantikan sudah disiapkan dan didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota. Seluruh KPPS yang menghadiri pelantikan dan bimtek akan mendapatkan uang transport sesuai ketentuan tergantung wilayahnya. Pembayaran uang transport dikelola oleh PPS di setiap desa/kelurahan," tulis KPU lagi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktek pemotongan anggaran ini terjadi pada uang konsumsi dan transportasi pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman.
Sebanyak 24.199 orang petugas KPPS yang dilantik saat itu kemudian mendapatkan snack yang dinilai tidak layak.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.
Dia menjelaskan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Ternyata, kata Baehaqi, oleh pihak vendor disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman
"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," ucapnya.
Di sisi lain, terkait keluhan uang transport, Baehaqi mengatakan tidak ada pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman.
Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimtek. Atas kejadian itu, Baehaqi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.