Kompas TV nasional politik

Presiden PKS: Sikap AMIN untuk Pekerja sejalan dengan Partai Kami

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 21:01 WIB
presiden-pks-sikap-amin-untuk-pekerja-sejalan-dengan-partai-kami
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (Sumber: Humas DPP PKS)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, PKS sebagai partai pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki visi dan misi yang sama untuk pembelaan pekerja. 

Syaikhu melihat, pernyataan Anies dalam berbagai kesempatan sejalan dengan perjuangan PKS selama ini yaitu dengan menciptakan lapangan kerja, mewujudkan upah berkeadilan, menjamin kemajuan ekonomi berbasis kemandirian dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi Rekan AMIN Jakarta, Cak Imin Yakin Menangkan Pemilu 2024

"Pada Pemilu 2024 ini, PKS membawa gagasan kerja gampang yang ingin menghadirkan delapan juta lapangan kerja baru. Komitmen PKS terhadap para pekerja sudah berlangsung lama, baik melalui struktur maupun legislasi, selaras dengan apa yang dibawa paslon AMIN," kata Syaikhu dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Syaikhu mengatakan, saat ini angkatan kerja Indonesia didominasi oleh pekerja informal yang memiliki perlindungan lebih rentan dibanding pekerja formal. 

Selain itu salah satu tantangan bonus demografi adalah kebutuhan lapangan kerja yang tinggi. 

Syaikhu menambahkan, PKS sejak awal konsisten membela nasib pekerja salah satunya sejak awal menolak UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja. 

UU Cipta Kerja terbukti merugikan perlindungan terhadap pekerja dan tidak memberikan dampak signifikan terserapnya tenaga kerja. 

Sebab, investasi yang masuk diakui pemerintah tidak memberikan dampak yang berbanding lurus terhadap terserapkan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Isi Pertemuan Anies, Surya Paloh, dan JK saat Makan Siang Bareng di Bandung

"PKS sejak awal konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja, mulai dari prosesnya yang kurang melibatkan unsur pekerja, peraturan kontrak, upah, PHK, dan lain sebagainya," kata dia.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x