Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Pemotongan Dana Insentif Pajak dan Retribusi Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 21:44 WIB
kpk-sebut-pemotongan-dana-insentif-pajak-dan-retribusi-digunakan-untuk-kebutuhan-bupati-sidoarjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, pemotongan dana insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata digunakan untuk kebutuhan sang Bupati.

Selain digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, dana insentif tersebut dipotong untuk digunakan oleh Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, besaran dana insentif yang dipotong itu mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. 

Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam setahun diketahui mencapai Rp 1,3 triliun.

Adalah Siska Wati, kata Ghufron, yang memiliki peran memotong dana insentif yang seharusnya diterima oleh para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Ghufron menuturkan, pihaknya pun telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif pajak dan retribusi untuk pada ASN di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Sidang Praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Kasus Harun Masiku Ditunda 2 Pekan, Ini Alasannya

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap 11 orang termasuk Siska Wati.

Adapun operasi tangkap tangan tersebut diketahui berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024 dan Jumat, 26 Januari 2024.

Dari operasi senyap tersebut, 11 orang yang terjaring itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka yaitu Siska Wati. 

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Nurul Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, pihaknya menahan Siska Wati selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Penahanan tersebut terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

“Di Rumah Tahanan Cabang KPK,” tutur Ghufron.

Baca Juga: Pimpinan KPK Perintahkan Panggil dan Periksa Bupati Ahmad Muhdlor terkait OTT Sidoarjo

Adapun 10 orang lainnya yang terjaring dalam OTT KPK itu antara lain suami Siska Wati sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.

Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.

Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: OTT KPK di Pemkab Sidoarjo: Bupati Hormati Proses Hukum, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x