Kompas TV nasional hukum

Tanggapi Gugatan Wanprestasi, Gibran: Iya, akan Kita Tindak Lanjuti

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 17:02 WIB
tanggapi-gugatan-wanprestasi-gibran-iya-akan-kita-tindak-lanjuti
Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru.

Gibran yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo tersebut, mengaku dirinya sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

Menurut Gibran, pihaknya akan menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan Almas tersebut.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024) siang,  saat akan menuju mobil dinasnya.

Saat ditanya apakah memang dirinya ada perjanjian dengan Almas, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengaku tak mengetahui  hal tersebut.

Baca Juga: Respons Gibran Ditanya Apakah Akan Mundur dari Wali Kota Solo

"Saya tidak tau," ujar Girban, sambil menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggal Balai Kota Solo, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Mengutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, gugatan terebut teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Pada sidang kasus pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan Almas untuk seluruhnya, dan  menyatakan Gibran telah melakukan wanprestasi.

Majelis berpendapat Almas mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, Gibran diwajibkan membayar secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan.

Sedangkan untuk sidang kedua masih dalam proses belum ada putusan akhir.

Diketahui, Almas merupakan penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, tapi ia belum mengetahui lebih lanjut isi gugatan tersebut.

Baca Juga: Gugatan Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Minta Gibran Bayar Rp10 Juta Langsung ke Panti Asuhan

“Besok saya cek, tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menolak memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan kliennya.

“Gugatan sifatnya privat. Saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” ucap Arif.

Arif mengaku akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait isi maupun latar belakang gugatan tersebut apabila sudah ada kejelasan dari pengadilan.

“Ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas, saya komen,” ucapnya.


 




Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x