Kompas TV nasional peristiwa

Penyesalan Anak Polisi yang Tangannya Putus Akibat Tawuran: Maafin Aku Ma, Masa Depanku Hancur

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 17:55 WIB
penyesalan-anak-polisi-yang-tangannya-putus-akibat-tawuran-maafin-aku-ma-masa-depanku-hancur
Polisi menunjukkan bukti celurit panjang dalam tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, yang membuat tangan seseorang putus, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Remaja berinisial DSS yang jadi korban tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, disebut sudah sadar setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena tangannya putus tersabet senjata tajam.

Nasib korban berusia 18 tahun yang bercita-cita menjadi polisi itu berada di ujung tanduk. Sebab, dalam waktu dekat DSS disebut bakal menjalani tes masuk Akademi Kepolisian atau Akpol. 

Namun, karena kondisinya yang memprihatinkan akibat tawuran, membuat DSS hanya bisa menyesali apa yang telah terjadi kepadanya.

Baca Juga: Nasib DS Remaja 18 Tahun Usai Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Tangannya Putus Disabet Senjata Tajam

Adapun aksi tawuran itu melibatkan dua kelompok bernama Enjoy Rebo dan Bhozonk. Korban termasuk dalam salah satu dari dua kelompok remaja yang tawuran itu.

Dalam aksi tawuran itu, masing-masing kelompok membawa celurit sebagai senjata. Imbas tawuran itu, tangan kanan DSS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus.

Tetangga korban bernama Deden pun menceritakan penyesalan DSS karena kedua tangannya kena tebas senjata tajam saat terlibat tawuran pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB itu.

Korban, kata Deden, telah meminta maaf terhadap orang tuanya, terutama kepada sang bunda karena masa depan yang dicita-citakannya menjadi anggota polisi hancur.

"Korban sudah sadar. Sudah bisa ngomong, 'maafin aku ya, Ma. Masa depanku hancur'," kata Deden menirukan ucapan korban saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/1) malam.

Baca Juga: Detik-Detik Tawuran Remaja di Jakarta Timur, Tangan Pelaku Terluka Parah!

Adapun keinginan DSS menjadi anggota polisi rupanya mengikuti jejak kedua orang tuanya. Menurut Deden, kedua orangtua DSS merupakan anggota polisi yang sama-sama menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

"Ibunya berpangkat AKBP, bapaknya AKBP juga," ucap Deden dikutip dari Kompas.com.

Meski sama-sama bekerja di Polri, kedua orangtua DSS bertugas di divisi yang berbeda. Deden menuturkan sampai saat ini ayah dan ibu korban masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

Lebih lanjut, Deden mengaku tidak mengetahui apakah kedua orangtua DSS masih bekerja atau tidak sejak anaknya menjadi korban tawuran.

Ia hanya mengetahui, kediaman korban kosong sejak Minggu (28/1) pagi.

"Keluarga korban masih di RS Polri. Di rumahnya enggak ada orang. Sampai sekarang belum ada keluarganya yang pulang," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa korban dikenal sebagai sosok yang sopan dan pendiam untuk anak seusianya di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Otak Tawuran di Pasar Rebo, 4 Orang Lainnya Sudah Ditetapkan Tersangka

Setiap kali bertemu, Deden menuturkan bahwa korban selalu menyapanya. Hal serupa dikatakan Riki (17), bukan nama sebenarnya, yang merupakan teman kecil korban.

"Anaknya pendiam dan enggak banyak tingkah, enggak tengil kalau pakai bahasa gaulnya," ujar Riki yang merupakan anak Deden.

Korban DSS pun saat ini telah menjalani operasi penyambungan tangan. Operasi dilakukan untuk kedua tangannya yang ikut ditebas pelaku tawuran lainnya.

Kini, DSS masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Berdasarkan keterangan Deden, DSS sudah sadar usai dibius untuk operasi penyambungan tangan.

Sedangkan empat remaja yang diduga terlibat tawuran dengan korban saat ini sudah ditangkap. Mereka masing-masing berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). 

Mereka diketahui berasal dari kelompok Enjoy Rebo yang saat ini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga: 5 Fakta Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jaktim: Janjian di Medsos, Bawa Celurit 1,5 M, Tebas Tangan

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Keempatnya kini berada di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x