Kompas TV nasional hukum

Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Kepala Bapanas Klaim Tak Ada Setoran ke Kementan

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 15:53 WIB
usai-diperiksa-kpk-terkait-kasus-syl-kepala-bapanas-klaim-tak-ada-setoran-ke-kementan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (06/02/2023). (Sumber: Setkab.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (2/2/2024).

Seusai diperiksa, Arief mengeklaim dirinya tak pernah memberikan setoran uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan secara kelembagaan, tugas pokok dan fungsi Kementan dan Bapanas, terpisah. 

"Enggak ada (setoran dana ke Kementan) karena kan institusi terpisah,” kata Arief kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat. 

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kepala Bapanas Terkait Kasus Eks Mentan SYL

Arief menjelaskan, hubungan antara Bapanas dan Kementan hanya saat memberikan neraca komoditas. 

“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” tandasnya.

Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus rasuah tersebut.

"Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10 (pertanyaan),” ujarnya.

Baca Juga: Politikus NasDem Rajiv Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus SYL

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x