Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Peringatkan PTUN: Jangan Main-Main Mengabulkan Permohonan Anwar Usman

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 15:32 WIB
mahfud-md-peringatkan-ptun-jangan-main-main-mengabulkan-permohonan-anwar-usman
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof! di Seturan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Sumber: Rio Feisal/Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memperingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Diketahui, paman dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke PTUN.

Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah. 

Baca Juga: Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK hingga 2028

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etika sangat berat. Meskipun, aturan terkait batas usia cawapres sah secara hukum.

“Sehingga Mas Gibran lolos (cawapres) dengan melanggar etika,” kata Mahfud MD dalam acara diskusi bertitel Tabrak, Prof! di Yogyakarta pada Senin (5/2/2024) malam.

“Tetapi, secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya Uncle (Paman) Usman lalu diberhentikan.”

Mahfud menambahkan bahwa upaya Anwar Usman yang melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta merupakan tindakan yang salah.

Sebab, lanjut Mahfud, PTUN hanya mengadili perkara mengenai keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret. 

Ia karena itu memperingatkan PTUN untuk tidak main-main sehingga mengabulkan permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. 

Baca Juga: Usai Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi, Hasyim Asy’ari Harus Diberhentikan

“Sekarang Uncle Usman mengadu ke PTUN itu adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” tutur Mahfud.

“Untuk itu, PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Uncle Usman.” 

Mahfud menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.

Dengan begitu, PTUN tidak bisa serta-merta membatalkan keputusan MKMK soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.


Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: MKMK Bakal Surati PTUN Jakarta Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo Jadi Ketua MK

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028." 

Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut. 

Berikutnya, Anwar Usmjan meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai Ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian tulis pokok gugatan Anwar Usman lainnya.

Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anwar Usman dalam gugatannya.

Baca Juga: Jokowi, Ibu Iriana, Gibran, Kaesang, Anwar Usman, Prabowo, hingga KPU dan MK Dilaporkan ke PTUN

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x