Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Timah, Modusnya Bikin Perusahaan Boneka

Kompas.tv - 7 Februari 2024, 09:18 WIB
kejagung-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-korupsi-di-pt-timah-modusnya-bikin-perusahaan-boneka
Dirdik Jampidsus Kuntadi (ketiga dari kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Sumber: Puspenkum Kejagung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan kedua tersangka baru itu berinisial TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Kemudian, AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Jakarta dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Periksa Kepala BPPD Sidoarjo, KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Siska Wati Mengalir ke Gus Muhdlor

Penyidik sebelumnya pada Selasa (30/1/2024) menetapkan satu orang tersangka berinisial TT karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Kuntadi menyebut, pihaknya sudah memeriksa 115 saksi dalam mengusut perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Itu antara lain 55 alat berat yang terdiri atas 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

Serta, Jampidsus melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah. Rinciannya, uang tunai Rp83.835.196.700, uang 1.547.400 dolar Amerika,  443.400 dolar Singapura, 1.840 dolar Australia.

Kuntadi menjelaskan peran kedua tersangka dalam perkara ini berawal dari tahun 2018 ketika CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Rampas Vila Milik Benny Tjokro Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand

Kemudian, tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Hal itu dilakukan guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Setelah Budi Said, Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x