Kompas TV nasional hukum

Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Dilanjut Hari Ini, Agenda Mediasi

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 07:45 WIB
sidang-gugatan-wanprestasi-almas-ke-gibran-dilanjut-hari-ini-agenda-mediasi
Kolase Foto Almas Tsaqibbirru (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri). Sidang gugatan yang dilayangkan Almas kepada Gibran kembali digelar Senin (12/2/2023) di Pengadilan Negeri Surakarta. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Pada sidang tersebut, hakim mediator juga meminta Almas dan Gibran untuk hadir sidang selanjutnya yakni yang akan digelar pada Senin (12/4).

“Hasil mediasinya masih dalam tahap pertama dan selaku hakim mediatornya kebetulan juga saya, kami tadi sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 Februari,” ucap Bambang Ariyanto.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, gugatan Almas tersebut dilayangkan lantaran Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Diketahui, Almas sebelumnya telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.

Dalam gugatannya, Almas meminta Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.

Selain ucapan terima kasih, ia juga meminta  untuk membayar  kerugian nyata yang dialaminya dalam  gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.

Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.

Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.

Baca Juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming Atas Dugaan Wanprestasi, Gibran: Kami Akan Tindaklanjuti


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x