Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kompas.tv - 15 Februari 2024, 14:31 WIB
bawaslu-temukan-19-masalah-dalam-pemungutan-dan-penghitungan-suara-pemilu-2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 yang berlangsung secara serentak pada 14 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, dari 19 masalah itu, 13 di antaranya permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. 

“Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). 

Baca Juga: Link Real Count KPU Pilpres 2024, Kapan Bisa Lihat Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Berikut 13 rincian temuan Bawaslu RI dalam tahapan pemungutan suara:

1. 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;

2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS;

3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;

4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;

5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;

6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-
KPU);

7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;

8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;

9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD;

10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat
tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;

12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu
kali; dan

13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.

Adapun 6 masalah penghitungan suara ; 

1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;

2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;

Baca Juga: Link dan Cara Cek Website Kawal Pemilu 2024 untuk Memantau Penghitungan Surat Suara

3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih;

4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.
5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan

6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x