Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Tak Tentukan Pemenang Pilpres 2024

Kompas.tv - 15 Februari 2024, 14:05 WIB
bawaslu-sirekap-cuma-alat-bantu-tak-tentukan-pemenang-pilpres-2024
Ilustrasi. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan kesalahan input dan penghitungan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah akibat kekeliruan pembacaan oleh sistem. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi kesalahan input dan penghitungan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan hal itu akibat kekeliruan pembacaan oleh sistem.

Bawaslu menegaskan, data yang tercatat dalam Sirekap tidak menentukan hasil akhir pemilihan presiden (pilpres).

Baca Juga: Ganjar Tanggapi Klaim Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), adalah manual rekapitulasi," kata Bagja, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Bagja menambahkan, proses penghitungan suara yang sesungguhnya dan yang menentukan hasil pilpres dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Jelaskan Cara Penentuan Kursi DPR Hasil Pemilu 2024

Bagja berharap Sirekap, sebagai alat bantu, tidak menjadi sumber permasalahan, meskipun telah ditemukan beberapa masalah yang kini sedang dalam proses pengkajian.

"Jadi, (penentunya) bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan, sudah kita temukan (permasalah) tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," imbuhnya.

Baca Juga: Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara

Respons KPU terhadap Proses Penghitungan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengklarifikasi bahwa penghitungan suara yang resmi atau real count akan dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS.

Baca Juga: Catat! Ini Dia Tips Sehat dan Bugar untuk Petugas KPPS Pasca Pencoblosan

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, dengan batas waktu pengumuman paling lambat pada 20 Maret 2024.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2).

Baca Juga: Litbang Kompas Jabarkan Demografi Pemilih Anies, Prabowo, dan Ganjar

Sirekap memanfaatkan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR) untuk membaca dan mengubah data yang tertera pada formulir C-Hasil Plano dari setiap TPS menjadi data numerik yang kemudian dikirim ke server.

Namun, adanya kesalahan dalam pembacaan ini telah menimbulkan diskusi ramai di media sosial. Beberapa pengguna yang mengaku sebagai admin Sirekap di TPS mengungkapkan ketidakmampuan mereka untuk mengubah data yang terbaca salah oleh sistem.

“Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” pungkas Idham.

Baca Juga: Tren Perbincangan Medsos Saat Pencoblosan di Pemilu 2024, Masih Ada Hate Speech


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x