Kompas TV nasional rumah pemilu

Pemilu Susulan di 18 TPS Jakarta Utara Ditunda karena Logistik Belum Siap

Kompas.tv - 18 Februari 2024, 09:57 WIB
pemilu-susulan-di-18-tps-jakarta-utara-ditunda-karena-logistik-belum-siap
Ilustrasi Pemilu. Indef memproyeksikan, perputaran uang di tahun politik akan mencapai Rp100 triliun. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menunda pemilihan umum (pemilu) susulan di 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara karena logitik belum siap.

Sedianya pemilu susulan di 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya dijadwalkan pada hari ini, Minggu (18/2/2024).

Penjelasan tentang rencana pemilu susulan tersebut disampaikan Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah.

Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda karena logistiknya belum siap.

Baca Juga: 18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan Pada Hari Ini

"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.

"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.

Abie merinci 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan.

Belasan TPS tersebut adalah lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.

"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.

"Ada juga di Kelurahan Sunter Jaya TPS 141 hingga 153. Total ada 13 TPS," lanjutnya.

Kpu mengelar pemilu susulan di 18 TPS tersebut lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.

Baca Juga: Banjir Terjang Tangerang Selatan, 14 TPS Laksanakan Pencoblosan pada Minggu 18 Februari

Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.

Sedangkan, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.




Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x