JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekapitulasi hasi penghitungan suara Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg dilakukan mulai Kamis, (15/2/2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
Nantinya, hasil rekapitulasi Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat sekitar 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.
Adapun penetapan hasil Pemilu dilakukan aling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Website KPU
Berikut tahapan ekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu, dikutip dari PKPU Nomor 9 Tahun 2018, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Jawaban Presiden Jokowi Ditanya soal Isu PDIP akan Oposisi Pasca Pilpres 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
- Penetapan hasil Pemilu:
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Baca Juga: Timnas Anies-Muhaimin Sebut Temukan 9 Kategori Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
- Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.