Kompas TV nasional humaniora

Panduan Klaim Alat Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan, Ini Daftar yang Ditanggung

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 21:40 WIB
panduan-klaim-alat-kesehatan-melalui-bpjs-kesehatan-ini-daftar-yang-ditanggung
Ilustrasi. Pemerintah menaikkan subsidi untuk layanan kacamata BPJS Kesehatan. (Sumber: nakita.grid.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan akses ke berbagai layanan kesehatan termasuk penyediaan alat kesehatan bagi pesertanya.

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, peserta yang terdaftar dan memiliki status kepesertaan aktif, berhak mendapatkan layanan alat kesehatan.

Baca Juga: 8 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari saat Cuaca Panas

Layanan ini disediakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Peserta Program JKN memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan dengan syarat utama status kepesertaan aktif,” ujar Rizzky, Selasa (20/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Prostat, Salah Satunya Sering Terbangun untuk Buang Air Kecil

Terdapat tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Alat Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

  1. Kacamata
    • Disediakan setiap dua tahun sekali bagi peserta dengan indikasi medis tertentu. Subsidi yang diberikan bervariasi berdasarkan kelas kepesertaan, mulai dari Rp330.000 hingga Rp165.000.
  2. Alat Bantu Dengar
    • Diberikan setiap lima tahun sekali dengan indikasi medis, dengan subsidi maksimal Rp1.000.000.
  3. Protesa Alat Gerak
    • Termasuk kaki dan tangan palsu, dengan subsidi maksimal Rp2.750.000 setiap lima tahun sekali.
  4. Protesa Gigi
    • Subsidi maksimal Rp1.100.000 untuk full protesa gigi, diberikan setiap dua tahun sekali.
  5. Korset Tulang Belakang
    • Dengan subsidi maksimal Rp385.000, disediakan setiap dua tahun sekali.
  6. Collar Neck
    • Subsidi maksimal Rp165.000, disediakan setiap lima tahun sekali.
  7. Kruk
    • Subsidi maksimal Rp385.000, juga diberikan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini 9 Penyakit Akibat Stres yang Perlu Diwaspadai

Fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan akan melakukan pengajuan nilai ganti sesuai dengan subsidi yang diberikan.

Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan layanan alat kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan secara efisien dan efektif, dan memastikan mereka mendapatkan dukungan kesehatan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Stres Pascapemilu, Ini Beberapa Gejala yang Perlu Diwaspadai: Cemas, Sulit Tidur, hingga Cepat Lelah

Prosedur Klaim Alat Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan

Untuk mengeklaim alat kesehatan melalui BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur berikut ini.

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    • Peserta harus datang ke puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
  2. Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
    • Ikuti prosedur RJTL yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan.
  3. Dapatkan resep dari dokter
    • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep yang bisa diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Legalitas resep kacamata
    • Untuk kacamata, lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan.
  5. Datangi fasilitas kesehatan rekanan BPJS
    • Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Valentine Sudah Lewat, Kenali 8 Dampak Buruk Makan Cokelat Berlebihan


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x