Kompas TV nasional rumah pemilu

Rekomendasikan 1.496 PSU, PSL, dan PSS, Bawaslu Beberkan Permasalahan Terbanyak

Kompas.tv - 21 Februari 2024, 13:47 WIB
rekomendasikan-1-496-psu-psl-dan-pss-bawaslu-beberkan-permasalahan-terbanyak
Ilustrasi logo Bawaslu. (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan 1.496 pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) Pemilu 2024.

Jumlah tersebut diketahi berdasarkan data Bawaslu RI yang diterima redaksi Kompas,TV, Rabu (21/2/2024).

Dari 1.496 rekomendasi, PSU menempati jumlah terbanyak dengan 780 rekomendasi, kemudian 584 rekomendasi PSS dan 132 rekomendasi PSL.

Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Baca Juga: Saling Tuding Kecurangan Pemilu 2024, Siapa Curang Siapa Diuntungkan ?

Dijelaskan, rekomendasi tersebut sesuai syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.

Bawaslu juga mencatat permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di antaranya:

a. Diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS,

b. Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih,

c. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih; serta

d. Terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali.

Sedangkan alasan pelaksanaan PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sementara, penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

“Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.”


Demikian pula PSL dan PSS, dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara (Pasal 112 PKPU No. 25 Tahun 2023).

Baca Juga: 19 TPS di Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

“Berdasarkan rekomendasi di atas, KPU menindaklanjuti melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat. Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x