Kompas TV nasional hukum

Praperadilan Ditolak, MAKI Bakal Kembali Gugat KPK terkait Harun Masiku

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 03:15 WIB
praperadilan-ditolak-maki-bakal-kembali-gugat-kpk-terkait-harun-masiku
Foto arsip. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi Harun Masiku.

Hal itu dikatakan usai gugatan praperadilan terkait kasus Harun Masiku ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifa pada Rabu (21/2/2024).

"Kami sepakat dalam jangka waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Langkah tersebut diambil, kata dia, dengan pertimbangan pengalaman MAKI yang pernah memenangi gugatan praperadilan terkait kasus korupsi Bank Century yang kala itu dinilai terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam.

"Dengan pertimbangan yang dahulu pernah kami menangkan di sini dalam kasus Century, itu kan yang dimaknai telah terjadi penghentian secara diam-diam dan materiil. Kemarin kami belum masukkan karena ini gugatan pertama dan ini pemanasan," ujar Boyamin.

Sebab itu, kata dia, pihaknya dalam dua minggu ke depan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, dengan menggunakan dalil seperti pada kasus Bank Century.

"Tapi kita berjanji dua minggu maksimal satu bulan ke depan mengajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materiil itu berdasarkan putusan kasus century."

Baca Juga: Hakim Tolak Prapreadilan MAKI terhadap KPK soal Kasus Harun Masiku

Boyamin juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah yang dinilai mirip dengan kasus tersebut.

"Dan juga ada putusan di Boyolali yang juga mirip, bahwa lima tahun perkara mangkrak, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian juga tidak dilanjutkan, maka itu dinyatakan sebagai penghentian penyidikan dan diperintahkan untuk diteruskan. Putusannya apa? Sidang in absentia," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku, Rabu (21/2).

Menurut hakim, tidak ada bukti yang menunjukkan KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun sebagaimana yang ada dalam gugatan MAKI.

Mengingat dari 14 bukti yang disampaikan KPK, terdapat lampiran penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Di sisi lain, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada 2019. Dia telah menjadi buron selama 4 tahun terakhir. 

Baca Juga: Praperadilan soal Harun Masiku Ditolak, MAKI Kecewa: Hakim Hanya Bicara soal Hitam di Atas Putih


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x