Kompas TV nasional politik

Jaga Situasi Kondusif, Menkopolhukam Bakal Temui Penyelenggara dan seluruh Parpol Peserta Pemilu

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 05:55 WIB
jaga-situasi-kondusif-menkopolhukam-bakal-temui-penyelenggara-dan-seluruh-parpol-peserta-pemilu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi usai usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (21/2/2024) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menghormati sikap PDI Perjuangan yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Hadi berencana bakal melakukan pertemuan dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan penyelenggara Pemilu. 

Hal tersebut dilakukan agar situasi kondusif pasca-pemilihan bisa tetap terjaga hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami tetap tidak mengabaikan, tapi kami menjaga supaya situasi kondusif ini tetap terjaga. Kalau perlu kami akan koordinasi lebih baik," ujar Hadi usai serah terima jabatan di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/2/2024). 

Hadi menjelaskan, prioritas utama dalam memimpin Kemenko Polhukam di akhir periode pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah menjaga situasi nasional pasca-pemilihan. 

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Bakal Temui Mahfud MD Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam

Mulai dari pengumuman hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, menurutnya pasti akan ada dinamika yang terjadi.

Untuk itu prinsip persatuan dan kesatuan akan dilakukan agar pembangunan yang sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya gangguan. 

"Saya harus menjaga situasi ini, situasi yang sangat kondusif ini, dengan berpegang teguh pada prinisip-prinsip persatuan dan kesatuan antar-anak bangsa agar proses pembangunan yang sedang berjalan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya gangguan sedikit pun," ujar Hadi.

"Ini prioritas untuk tahun ini, karena seperti yang saya sampaikan agar masyarakat tetap tenang," Sambung Hadi.

Sebelumnya DPP PDI-Perjuangan menolak penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Bongkar Kesalahan Fatal SIREKAP yang Picu Penggelembungan Suara di Pilpres 2024

Penolakan PDI-P ditulis dalam surat pernyataan bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P. 

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 

PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda.

Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. 

Baca Juga: Resmi, PDIP Tolak Penghitungan Sirekap KPU pada Pemilu 2024

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. 

Hal itu dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x