Kompas TV nasional hukum

Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas karena Penganiayaan, Disebut Terjadi saat Rayakan Ultah Dante

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 08:04 WIB
tamara-tyasmara-polisikan-angger-dimas-karena-penganiayaan-disebut-terjadi-saat-rayakan-ultah-dante
Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Grid.ID / Devi Agustiana)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Tyasmara melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, atas dugaan penganiayaan.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 2021 silam. Kemudian, baru dilaporkan oleh Tamara pada November 2023.

“Iya betul, ada laporan tersebut terkait Pasal 351 KUHP (tentang) penganiayaan ringan. Laporannya bulan November tahun (2023) kemarin. Tetapi kejadiannya 2021,” kata Bayu saat dikonfirmasi pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Tamara Tyasmara Bawa Bukti Baru Ungkap Kasus Kematian Dante

Bayu pun menepis kabar bahwa pelaporan terhadap Angger Dimas oleh Tamara Tyasmara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Menurut Bayu, dugaan kekerasan yang dilaporkan Tamara tersebut masuk kategori penganiayaan. Sebab, kata dia, pada saat kejadian, Tamara dan Angger Dimas posisinya sudah bercerai.

“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT masuknya, tapi penganiayaan biasa,” ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Angger Dimas kepada Tamara terjadi saat keduanya merayakan ulang tahun anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

“Kejadian tanggal 14 Februari 2021 saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Kemudian ada cekcok dan adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan,” ujar Bayu.

Bayu menuturkan, laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang diselidiki. Penyidik juga sudah meminta keterangan Tamara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Cerita Dante Senang Bermain dan Menginap di Rumah Angger Dimas: Suka Kangen karena Jarang Bertemu

“Kami pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kami tindak lanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan, atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice, polisi akan mendahulukan itu,” kata Bayu.

Sementara di luar dugaan kasus penganiayaan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus kematian anak Tamara dan Angger, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dante tewas dibunuh oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Dia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Tamara Jawab soal Dante Takut Renang: Sekolah Tidak Update, Kalau Takut Dia Sudah Nangis Lihat Air

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x