Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 19:20 WIB
update-kasus-pencucian-uang-panji-gumilang-bareskrim-limpahkan-berkas-perkara-ke-kejagung
Panji Gumilang (tengah) sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I kasus pencucian uang dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/2/2024). (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2/2024) kemarin. 

“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Whisnu, Kamis (22/2/2024).

"Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari," ujarnya.

Menurut penjelasannya, usai pelimpahan berkas perkara, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Kamis, 2 November 2023.

Panji menjadi tersangka kasus pencucian uang dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta Penyidik Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang

Panji disebut telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), namun masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, penyidik menemukan rekening Bank Mandiri yang digunakan Panji untuk bertransaksi.

Melalui rekening tersebut, terdapat dana masuk senilai Rp900 miliar, dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU, total kerugian ditimbulkan oleh APG (Abdussalam Panji Gumilang) sekitar Rp1,1 triliun,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada 2 November 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Nama Lain Panji Gumilang Menurut Polisi, Dipakai untuk Ribuan Transaksi


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x