Kompas TV nasional rumah pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Puluhan TPS yang Bikin Pemilih Tidak Gunakan Hak Suaranya

Kompas.tv - 23 Februari 2024, 05:35 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-temukan-puluhan-tps-yang-bikin-pemilih-tidak-gunakan-hak-suaranya
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 012 Kelurahan Kelutan, Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (21/2/2024). (Sumber: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil merilis sejumlah dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) memantau di 10 provinsi.

Kesepuluh provinsi itu antara lain: Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.  

Di wilayah tersebut, menurut pihak AJI, diduga banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 lantaran inkonsistensi syarat pemilih menggunakan hak suara di TPS. 

Data AJI menjelaskan, mayoritas TPS yang dipantau hanya mensyaratkan pemilih membawa undangan C6.

Namun di sejumlah TPS pemilih diwajibkan membawa C-6 dan KTP.  Di antaranya, TPS 09, Parang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan TPS 16, Dalung, Cipocok Jaya, Serang, Banten. 

Baca Juga: Sebanyak 13 TPS di Kabupaten Deli Serdang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kemudian TPS 12, Penkase Oeleta, Alak, NTT. Setelah pukul 11.00 WITA, pemilih diwajibkan membawa KTP asli.

Dampaknya pemilih pulang dan tidak semua kembali untuk menggunakan hak suara. 

Sedangkat pemantauan yang dilakukan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (Deep) Indonesia di tujuh provinsi, yakni Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Lampung, terdapat tujuh permasalahan yang terjadi di TPS. 

Permasalahan tersebut yakni TPS dibuka di atas pukul 07.00 terjadi di 32 TPS, kotak suara tidak tersegel di 17 TPS.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x