Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Sebut Hak Angket Tak Ada dalam Mekanisme Pemilu

Kompas.tv - 23 Februari 2024, 16:47 WIB
bawaslu-sebut-hak-angket-tak-ada-dalam-mekanisme-pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: KOMPAS TV/Bongga Wangga)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan, tidak ada dalam mekanisme pemilu. 

Bagja menjelaskan, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu. 

Sementara gugatan atas sengketa hasil pemilu, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Hak Angket Tuai Pro dan Kontra, Ganjar: Ini Paling Fair, Jadi Tidak Perlu Takut

"Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut (hak angket). Dalam undang-undang juga nggak ada," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Menurut dia, hak angket itu merupakan ranah partai politik (parpol) di parlemen. 

"Itu kan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,"  ujarnya. 

Ia enggan berkomentar lebih jauh ihwal usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024.

"Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR," jelasnya.

Ia mengatakan Bawaslu lebih memilih fokus terhadap pengawasan pemilu. 

"Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan," katanya.

Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan kepada berbagai pihak agar tidak perlu takut menggunakan hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai bertemu dengan relawannya, Jumat (23/2/2024).

“Saya sebenarnya simpel saja. (Hak) angket itu sebenarnya cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilunya (seperti) hari ini, kan ada cerita Sirekap, kan ada server di Singapura, sementara KPU mengatakan 'Enggak kok, di tempat kita'. Lho ini satu mengatakan IT-nya saja ada, masih saja dibantah,” katanya.

Baca Juga: Pendapat Ketua Komisi II DPR Terkait Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu yang Menguat

“Kedua, bagaimana cerita di lapangan, bagaimana aparatur dan sebagainya. Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya sudah penggunaan dan pengawasan konstitusi dari DPR, untuk membuat penyelidikan, itu sudah paling bagus, paling fair. Jadi tidak perlu takut, ini biasa saja, kok, dan pernah terjadi di sejarah Indonesia," sambungnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x