Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP Kritisi Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo dari Jokowi: Seperti di Era Orba

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 21:25 WIB
politikus-pdip-kritisi-kenaikan-pangkat-jenderal-kehormatan-prabowo-dari-jokowi-seperti-di-era-orba
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin membeberkan lima poin pertanyaan yang diprediksi akan ditanyakan pada uji kelayakan Panglima TNI. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritisi kenaikan pangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/2/2024).

Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu menjelaskan, dalam militer, kini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. 

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Baca Juga: Besok, Menhan Prabowo Dijadwalkan Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Hasanuddin mengatakan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru (orba)," kata Hasanuddin.

Selain itu, kata dia, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Tujuannya untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau; hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x