Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 19:47 WIB
kompolnas-minta-polisi-tahan-eks-ketua-kpk-firli-bahuri-kalau-bukti-sudah-kuat-tunggu-apa-lagi
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyatakan sudah sepatutnya polisi menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah sah sesuai prosedur.

Menurut dia, semestinya Firli Bahuri sudah patut untuk dilakukan penahanan. Terlebih, jika bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup kuat. 

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Yusuf saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan bahwa Kompolnas dalam waktu dekat berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan proses penyidikan kasus yang menjerat Firli Bahuri telah berjalan sesuai dengan prosedur.

Demikian pula soal upaya untuk melakukan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya guna memantau proses kelengkapan berkas perkara secara langsung.

"Proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak, akan kami mintakan klarifikasi nanti," ucap Yusuf.

Ia pun berharap proses pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum segera dinyatakan tahap 2 atau lengkap (P21).

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Hilang Kontak, Pengacara Bantah: Saya Komunikasi Setiap Hari dengan Beliau

"Sekali lagi kami mendorong penyidik Polda Metro Jaya dengan supervisi Bareskrim tetap profesional dan akuntabel," ujar Yusuf.


Seperti diketahui, Firli Bahuri kembali tidak menghadiri pemeriksaan keenam di Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.

Ade menyebut, hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara.

Adapun Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x