Kompas TV nasional hukum

NasDem akan Kembalikan Aliran Uang Korupsi Syahrul ke KPK, MAKI: Itu Tidak Menghapus Pidana SYL

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 05:50 WIB
nasdem-akan-kembalikan-aliran-uang-korupsi-syahrul-ke-kpk-maki-itu-tidak-menghapus-pidana-syl
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut bahwa harga dirinya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pangkat dan jabatan, Kamis (5/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem akan mengembalikan aliran uang pemerasan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dalam sidang pembacaan dakwaan SYL, Rabu (28/2/2024), jaksa penuntu umum KPK membeberkan uang pemerasan dan gratifikasi yang digunakan oleh SYL. 

Selain untuk keperluan pribadi, keperluan istri dan keluarga, SYL menggunakan uang pemerasan pejabat di lingkunan Kemenan untuk Partai NasDem. Besarannya yakni Partai NasDem Rp40.123.500.    

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Partai NasDem mengembalikan uang korupsi yang dialirkan SYL ke KPK hanya sekadar meringankan kerugian negara.

Namun pengembalian uang korupsi SYL yang akan dilakukan NasDem tidak akan menolong kadernya dari tindak pidana yang dilakuakn dan meringankan hukuman. 

Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta

"Mengembalikan itu ya sebagai bentuk kalau prosesnya nanti yang meringankan, hanya meringankan, pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana," ujar Boyamin, Kamis (29/2).

Boyamin menambahkan uang yang masuk ke kas partai tersebut bisa menjadi barang bukti untuk pengembangan perkara pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan. 

Pengembangan perkara yang dimaksud semisal dugaan keterlibatan partai politik dalam tindak pidana pencucian uang SYL yang kini sedang dijalankan KPK. 

Jika Partai NasDem mengetahui uang tersebut hasil korupsi, artinya NasDem bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

"Tapi saya kira partai NasDem tidak terlibat lah, karena ya itu seorang menteri nyumbang, dan itu saya kira tidak sejauh itu. Jadi sampai saat ini KPK nyatanya juga tidak melakukan posisi bahwa NasDem terkait dengan perkara ini," ujar Boyamin. 

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Uangnya Buat Pribadi dan Keluarga

Sebelumnya Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim SYL ke partai.

Pihaknya juga akan menunggu instruksi dari KPK terkait proses pengembalian. Sahroni menjelaskan, uang tersebut dipakai untuk bantuan bencana Gempa Cianjur pada November 2022 lalu.

"Kalau sudah ada pemberitahuan dari KPK, maka akan langsung kami kembalikan. Nasdem memilih untuk menunggu KPK dikarenakan tidak mengetahui mekanisme pengembalian aliran dana tersebut," ujar Sahroni, Rabu (28/2). 

Adapun rincian uang pemerasan dan gratifikasi SYL yang mengalir ke Partai NasDem yakni tahun 2020 sebesar Rp8.300.000, tahun 2021 Rp23.000.000, tahun 2022 Rp8.823.500 dengan total keseluruhan Rp40.123.500. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x