Kompas TV nasional hukum

COO Miss Universe Indonesia Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korban Kecewa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 23:55 WIB
coo-miss-universe-indonesia-divonis-1-tahun-4-bulan-korban-kecewa-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa
Terdakwa Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 dihadirkan dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual body checking dan foto tanpa busana para finalis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV/Harko Sutino)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Terpisah, kuasa hukum​​ para finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini kecewa dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga: Profil Sheynnis Palacios, Pemenang Miss Universe 2023 Asal Nikaragua

JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Mellisa menilai vonis hakim tersebut menjadi wajah muram terhadap penyelesaian hukum korban pelecehan seksual di Indonesia. 

"Kalau kita lihat, ini adalah kasus pelecehan seksual pertama terbesar sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikeluarkan, dan ini menjadi preseden yang sangat buruk dan menjadi ukuran pertimbangan para korban di luar sana dalam memperjuangkan keadilan," ujar Mellisa. 

Mellisa mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi dengan mengakomodir semua perhitungan LPSK. 

Namun jika dilihat dari vonis yang dijatuhkan, Mellisa menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan efek jera.

Baca Juga: Miss Universe Indonesia "Perang" Lawan Miss Israel, Gegara Dukung Kemerdekaan Palestina

"Apakah putusan ini berkeadilan dan memberikan efek jera? Saya rasa masih sangat jauh sekali dan tentu kami kecewa," ujarnya. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x