Kompas TV nasional humaniora

MenPANRB: ASN yang Bertugas di Daerah 3T Dapat Kenaikan Pangkat dan Karier yang Lebih Cepat

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 06:25 WIB
menpanrb-asn-yang-bertugas-di-daerah-3t-dapat-kenaikan-pangkat-dan-karier-yang-lebih-cepat
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memaparkan RPP Manajemen ASN pada Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/03/2024). (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat.

Anas mengatakan insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan ASN di daerah 3T.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," tegas Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB juga membahas masalah penataan karier ASN hingga penataan tenaga non-ASN.

Nantinya, kata Anas, berbagai hal tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang akan ditetapkan pada 30 April 2024 yang saat ini masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," kata Anas.

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian. 

Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Menpan-RB Susun Rancangan Aturan Jabatan ASN Diisi TNI-Polri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x